STANDAR OPERASIONAL BAKU

PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN SEMINAR/ UJIAN THESIS PROPOSAL

  1. Naskah proposal penelitian telah disahkan (ditandatangani) oleh dua pembimbing.
  2. Mahasiswa melakukan  pendaftaran  seminar/ujian  melalui  laman  (web)  Program  Studi , dengan mengisi formulir pendaftaran,  unggah/ berbagi tautan persyaratan berikut: (a) naskah proposal penelitian dalam bentuk pdf beserta scan halaman pengesahan pembimbing (b) KRS yang mencantumkan pengambilan MK Seminar/ Ujian Proposal Penelitian, (c) KHS terakhir
  3. Program Studi melakukan  pengecekan/verifikasi  pendaftaran  dan  persyaratan, termasuk check index kesamaan (similarity index) paling lama 6 hari kerja  setelah pendaftaran diterima.
  4. Program Studi melalui admin memberitahukan hasil pengecekan/verifikasi pendaftaran/persyaratan kepada mahasiswa melalui surel atau pesan teks yang bersangkutan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
  5. Seminar/ujian proposal thesis dilaksanakan setiap bulan sekali, dengan jadwal hari Kamis minggu I setiap bulan.
  6. Program Studi melalui admin menyampaikan surat undangan ujian kepada mahasiswa dan surat tugas kepada para penguji.
  7. Seminar/ujian dilaksanakan  secara  luring  (offline)  atau  daring  (online),  sesuai  dengan kondisi saat seminar/ujian sesuai jadwal yang ditetapkan.
  8. Pada saat pelaksanaan seminar/ujian, mahasiswa mempresentasikan proposal dan para penguji dapat memberikan pertanyaan, melakukan klarifikasi terhadap apa yang telah ditulis/dilakukan oleh mahasiswa, serta memberikan saran perbaikan.
  9. Dosen Penguji mengisi berita acara seminar/ujian dan mahasiswa mengisi daftar hadir melalui formulir yang disediakan.
  10. Mahasiswa memperbaiki naskah proposal penelitian/tesis paling  lama  15  hari  kerja,  terhitung  sejak  pelaksanaan seminar/ujian.
  11. Dosen penguji melakukan penilaian maksimal 1 pekan setelah mahasiswa menyerahkan perbaikan naskah proposal.
  12. Prodi mengumumkan status kelulusan seminar/ujian diberikan kepada mahasiswa paling lambat 2 hari kerja, setelah dosen penguji memberikan nilai.