PROSEDUR OPERASIONAL BAKU

SEMINAR HASIL PENELITIAN DAN PUBLIKASI

  1. Mahasiswa telah melaksanakan dan mendapat hasil seminar kemajuan thesis dan draft publikasi
  2. Naskah hasil penelitian dan publikasi ditandatangani oleh dua pembimbing.
  3. Mahasiswa melakukan pendaftaran seminar/ujian melalui laman (web) Program Studi , dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah link file/ dokumen yang diperlukan: (a) draf naskah tesis beserta scan halaman pengesahan pembimbing, (b) naskah artikel yang telah di-submit ke jurnal beserta LoA ATAU artikel yang telah disubmit ke prosiding beserta sertifikat presentasi konferensi/ seminar Internasional, (c) KRS yang mencantumkan pengambilan MK seminar hasil penelitian dan publikasi, (d) KHS terakhir
  4. Program Studi melalukan pengecekan/verifikasi pendaftaran dan persyaratan paling lama 3 hari kerja setelah pendaftaran diterima.
  5. Program Studi memberitahukan hasil pengecekan/verifikasi pendaftaran/persyaratan kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
  6. Seminar hasil penelitian dan karya publikasi dilaksanakan setiap Kamis minggu ke-III tiap bulan.
  7. Program Studi menyampaikan surat undangan ujian kepada mahasiswa dan surat tugas kepada para penguji.
  8. Seminar/ujian dilaksanakan secara luring (offline) atau daring (online), sesuai dengan kondisi saat seminar dan/atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di UNS.
  9. Pada saat pelaksanaan seminar/ujian, mahasiswa mempresentasikan hasil penelitian dan publikasi yang dilakukan. Dewan penguji dapat memberikan pertanyaan, melakukan klarifikasi terhadap apa yang telah ditulis/dilakukan oleh mahasiswa, dan memberikan saran perbaikan.
  10. Dosen Penguji mengisi berita acara seminar/ujian dan mahasiswa mengisi daftar hadir melalui formulir yang disediakan.
  11. Mahasiswa memperbaiki naskah hasil penelitian/tesis paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak pelaksanaan seminar/ujian.
  12. Nilai seminar hasil penelitian dan publikasi diberikan oleh penguji maksimal 1 pekan setelah mahasiswa menyerahkan revisi hasil penelitian/tesis.
  13. Program studi menyampaikan pemberitahuan kelulusan seminar hasil penelitian dan publikasi kepada mahasiswa paling lambat 2 hari kerja setelah dewan/ dosen penguji memberikan nilai.